LOWONGAN PERANGKAT DESA

Mr Boy 15 November 2017 09:48:32 WIB

Sehubungan dengan kosongnya posisi Dukuh di 2 Padukuhan di Desa Sumberwungu, maka pada tahun ini, Pemerintah Desa Sumberwungu membuka lowongan untuk mengisi posisi dukuh Karanggebang dan Dukuh Widoro.

Adapun jadwal untuk pengambilan berkas lamaran yaitu rabu-jumat 15-17 november 2017, sedangkan pendaftaran/pengembalian berkas senin-minggu 20-26 november 2017.

Untuk syarat-syarat pendaftaran dukuh Karanggebang dan Dukuh Widoro yaitu

(1)   Yang dapat diangkat menjadi calon dukuh Karanggebang dan dukuh Widoro adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : 

a.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.     setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c.      berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;

d.     berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;

e.      sehat jasmani dan rohani;

f.       berkelakuan baik;

g.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

h.     belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;

i.       belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;

(2)   Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa  disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.

(3)   Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(4)   Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.

(5)   Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (1) yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.

Untuk tata cara pengajuan lamaran

(1)   Mengajukan surat lamaran tertulis (ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam) bermeterai Rp 6.000,00 (enam ribu) yang ditujukan kepada Kepala Desa dan disampaikan melalui Panitia Pelaksana.

(2)   Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :

a.     surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000,00 (enam ribu);

b.     Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000,00 (enam ribu);

c.      fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

d.     fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e.      surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;

f.       surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;

g.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

h.     surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;

i.       surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;

j.       surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai Rp 6.000,00 (enam ribu);

k.     fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;

l.       daftar riwayat hidup;

m.   foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, berpakaian sipil lengkap (berjas dan berdasi), background sesuai dengan KTP;

n.     surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;

o.     surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;

p.     surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;

q.     surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;

(3)   Surat lamaran tertulis  dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

a.     1 (satu) eksemplar asli; dan

b.     1 (satu) eksemplar fotokopi.

 

(4)   Pelamar yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

(5)   Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan dalam stofmap folio warna hijau

bila masih kurang jelas, dapat bertanya di sekretariat panitia pengisian Perangkat Desa di Komplek Balai Desa sumberwungu pada jam kerja

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar