TUGAS & FUNGSI BUMKAL

Mr Boy 20 Agustus 2024 11:38:29 WIB

TUGAS PENGURUS DAN PENGAWAS BUMDES

 

A. TUGAS PENGURUS BUMDES

     Pengurus BUMDes memiliki tugas :

  1. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Kalurahan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;
  3. Membuat laporan bulanan;
  4. Membuat pogres kegiatan dalam bulan berjalan;
  5. Menyusun laporan tri wulan dan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
  6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;
  7. Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;
  8. Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Kalurahan minimal 2 (dua) kali dalam setiap tahun; dan
  9. Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Kalurahan dan/atau masyarakat Kalurahan untuk diajukan kepada Musyawarah.

 

B. TUGAS PENGAWAS BUMDES

     Pengawas memiliki tugas :

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kalurahan, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kalurahan;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;
  5. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  6. bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kalurahan;
  7. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Kalurahan; dan
  8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Tugas & Fungsi BUMKal