SEJARAH KALURAHAN SUMBERWUNGU

Mr Boy 30 April 2014 17:20:39 WIB

SEJARAH KALURAHAN SUMBERWUNGU

Kalurahan Sumberwungu merupakan salah satu Kalurahan di wilayah Kapanewon Tepus Kabupaten Gunungkidul.  Dalam sejarahnya, Kalurahan Sumberwungu merupakan kalurahan yang terbentuk dari penggabungan dua Kalurahan, yaitu Kalurahan Tumpakwungu dan Kalurahan Ploso. Penggabungan dua kalurahan ini sehingga menjadi Kalurahan Sumberwungu berdasarkan pada Maklumat Nomor 5 Tahun 1948 Pemerintah Daerah Istimewa Negara Republik Indonesia Jogjakarta perihal Perubahan Daerah-Daerah Kalurahan dan Namanya. Maklumat tersebut tertanggal 22 April 1948.

Pada waktu itu Kalurahan Tumpakwungu terdiri dari Padukuhan :

  1. Tumpakwungu (saat ini bernama Pakwungu).
  2. Nglarangan (saat ini bernama Rejosari).
  3. Karangggebang.
  4. Karangtritis.
  5. Bantalwatu (dalam perkembangannya menjadi Bantalwatu I dan Bantalwatu II).
  6. Wunut.
  7. Klayu (dalam perkembangannya menjadi Klayu I dan Klayu II).
  8. Gude (dalam perkembangannya menjadi Gude I dan Gude II).

Sedangkan Kalurahan Ploso terdiri dari Padukuhan :

  1. Widoro.
  2. Cari.
  3. Ploso (dalam perkembangannya menjadi Ploso I dan Ploso II).
  4. Gunungkacangan (dalam perkembangannya menjadi Gunungkacangan I dan Gunungkacangan II).
  5. Karangtengah (dalam perkembangannya menjadi Karangtengah I dan Karangtengah II).

 

Sejak berdiri menjadi Kalurahan Sumberwungu, sudah terdapat 7 (tujuh) orang yang menjabat sebagai Lurah Sumberwungu yaitu :

  1. Cipto Sumarno (1947-1950).
  2. Wirjo Suwarno (1951-1966).
  3. Soekardjo (1967-1989).
  4. Rachmat Toegijono (1990-1998).
  5. Suradiyo (1999-2013).
  6. Tukinah (2013-2019).
  7. Ispramoyo (2019-sekarang).

 

Kalurahan Sumberwungu sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Kalurahan Sumberwungu meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Sejarah Desa