SOSIALISASI PERDA 11 TAHUN 2021

Sekarwungu 11 Juni 2026 13:30:44 WIB

Sumberwungu (desasumberwungu.gunungkidulkab.go.id) - Dinas PMKPPKB Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan dan Staf pada Kamis (11/6) bertempat di Balai Padukuhan Pakwungu Kalurahan Sumberwungu. Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur serta masyarakat terhadap regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan kalurahan, khususnya pengangkatan dan pemberhentian pamong dan staf. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul yang memberikan penjelasan mengenai substansi peraturan dan implementasinya di tingkat kalurahan.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek terkait pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan, mulai dari persyaratan, mekanisme penjaringan dan penyaringan, pelantikan, masa jabatan, hingga pemberhentian pamong kalurahan dan staf. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai peraturan pelaksana yang tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022, yang mengatur lebih rinci tata cara penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan, mekanisme konsultasi dan rekomendasi pengangkatan, serta prosedur pemberhentian pamong kalurahan dan staf.

Dalam sesi diskusi, peserta terlihat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengisian jabatan pamong kalurahan, proses mutasi, hingga ketentuan pemberhentian yang diatur dalam regulasi tersebut. Narasumber menegaskan pentingnya memahami setiap tahapan yang telah diatur agar pelaksanaan pengangkatan maupun pemberhentian pamong kalurahan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jagabaya Sumberwungu yang hadir mewakili Lurah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini. Juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang hadir menjadi narasumber dan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan wawasan serta menciptakan kesamaan persepsi mengenai aturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan kalurahan.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pamong kalurahan sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan Kalurahan Sumberwungu yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
VIDEO KEBUDAYAAN
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
Layanan Pengaduan
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Sumberwungu!
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial