TUGAS DAN FUNGSI BAMUSKAL

Mr Boy 20 Agustus 2024 10:40:18 WIB

TUGAS DAN FUNGSI

BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN SUMBERWUNGU

AFUNGSI

     Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Lurah.

 

B. TUGAS

    Badan Permusyawaratan Kalurahan mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi Masyarakat;
  2. Menampung aspirasi Masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. Membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. Menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Lampiran : TUGAS DAN FUNGSI BAMUSKAL


Pencarian

Media Sosial

YoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

Layanan Pengaduan

LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Sumberwungu!