PENYULUHAN HUKUM DI DESA SUMBERWUNGU

Mr Boy 26 Maret 2018 15:26:35 WIB

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Penyuluhan Hukum di Desa Sumberwungu pada Hari Rabu Tanggal 21 Maret 2018. Penyuluhan hukum diikuti oleh peserta yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa dan Perangkat Desa. Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini terdiri dari Hukum Pertanahan,  Bantuan Hukum, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Desa Sumberwungu dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sumberwungu. Penyuluhan hukum ini sangat berguna bagi masyarakat Desa Sumberwungu yang sebagian masih awam tentang hukum.

Sedangkan Bapak Taufiq Hidayat, SH dari Bagian Hukum Setda Gunungkidul menyampaikan bahwasannya penyuluhan hukum ini merupakan program kegiatan tahun 2018 dari Bagian Hukum. Tujuan pelaksanaan penyuluhan ini untuk memberikan pengertian dan pemahaman hukum kepada peserta khususnya dibidang Pertanahan, Bantuan Hukum dan KDRT. Narasumber yang dihadirkan Diharapkan para peserta memahami materi yang disampaikan oleh tiga narasumber yang hadir dalam penyuluhan dan meneruskan kepada masyarakat disekitarnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar