PEMBEKALAN TIM PENGELOLA KEGIATAN

Mr Boy 02 Juli 2019 21:19:11 WIB

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik diperlukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Tim tersebut bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta melaksanakan kegiatan fisiknya. Tim Pengelola Kegiatan sesuai peraturan dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Komposisi tim ini terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Lembaga Desa dan Perangkat Desa dengan jumlah maksimal 11 orang.

 

Untuk peningkatan pengetahuan personil TPK, sebelum melakukan tugasnya dilakukan pembekalan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sumberwungu pada Hari Jum’at Tanggal 30 Mei 2019. Bertempat di Balai Desa Sumberwungu dilaksanakan pembekalan TPK dengan menghadirkan narasumber dari Pendamping Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Sumberwungu.

 

Disampaikan oleh Kasi Kesejahteraan Desa Sumberwungu, bahwa pembekalan ini selalu dilaksanakan sebagai persiapan TPK dalam menjalankan tugasnya. Tujuannya untuk menambah pengetahuan TPK terhadap mekanisme dan peraturan pengadaan barang/jasa di desa serta berbagai administrasi yang banyak khususnya kegiatan Padat Karya Tunai Desa.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar