JAM KERJA PEMERINTAH DESA SELAMA RAMADHAN 1441 H

Tsa 25 April 2020 11:31:17 WIB

Memasuki Bulan Puasa Tahun 2020 atau Ramadhan 1441 H, Pemerintah Desa Sumberwungu memberlakukan perubahan jam kerja. Hal tersebut mendasar pada Surat Edaran DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan. Jam Kerja dimaksud yaitu :

1. Hari Senin sampai dengan Kamis

  1. Jam Masuk  : Jam 08.00 WIB
  2. Istirahat     : Jam 11.45 – 12.00 WIB
  3. Jam Pulang : Jam 15.00 WIB

 

2. Hari Jumat

  1. Jam Masuk : Jam 08.00 WIB
  2. Jam Pulang : Jam 11.00 WIB

 

Disampaikan oleh Sekdes Sumberwungu bahwa perubahan jam kerja selama bulan puasa tidak akan mempengaruhi pelayanan umum pada masyarakat. Protokol atau prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 akan tetap diberlakukan juga sampai dengan ditetapkannya masa selesai tanggap darurat. Bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di kantor desa diwajibkan mengikuti protokol kesehatan yang ada seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan, menjaga jarak selama dilingkungan kantor desa dan menunda pengurusan administrasi yang tidak mendesak atau darurat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar