PELANTIKAN PAMONG KALURAHAN
Tsa 19 Juni 2020 13:14:06 WIB
Setelah adanya perubahan nomenklatur Kepala Desa menjadi Lurah yang ditandai dengan pengukuhan 143 Lurah se-Kabupaten Gunungkidul oleh Gubernur DIY pada Kamis (11/6), perubahan nomenklatur Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dilaksanakan oleh masing-masing kalurahan mulai tanggal 12 sampai dengan 19 Juni 2020. Kalurahan Sumberwungu melaksanakan pelantikan konversi Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan pada Kamis (18/6). Pelantikan dilaksanakan di Balai Kalurahan Sumberwungu dan dihadiri oleh Forkompinka Tepus, Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Lembaga Kalurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh Pamong Kalurahan.
Jogoboyo Sumberwungu mengungkapkan bahwa sesuai Keputusan Lurah Sumberwungu Nomor 31/KPTS/2020 terdapat 22 Pamong Kalurahan yang dilantik. Sehingga mulai Kamis(18/6) sebutan untuk Pamong Kalurahan mengacu pada Peraturan Kalurahan Sumberwungu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan. Adapun sebutan sebelum dan setelah pelantikan atau konversi yaitu :
- Sekretaris Desa menjadi Carik
- Kaur TU dan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Laksana.
- Kaur Keuangan menjadi Kepala Urusan Danarta.
- Kaur Perencanaan menjadi Kepala Urusan Pangripta.
- Kasi Pemerintahan menjadi Jogoboyo.
- Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu.
- Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa.
- Dukuh menjadi Dukuh.
Selain Kalurahan, perubahan sebutan juga terjadi di tingkat Kecamatan dengan sebutan Kapanewon dan beberapa Dinas yang disebut dengan Kundha. Untuk tingkat Kapanewon dipimpin oleh Panewu, kemudian terdapat Panewu Anom, dan Jawatan-Jawatan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |