PENYALURAN BLT PERIODE KEDUA
Tsa 18 September 2020 16:06:05 WIB
Dalam rangka tanggap bencana non alam Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Kalurahan menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Periode Kedua sepanjang dana desa di Kalurahan masih tersedia. Pemerintah Kalurahan Sumberwungu dalam Perubahan Kedua APBKal Tahun 2020 melaksanakan kebijakan tersebut dengan menganggarkan BLT Dana Desa Periode Kedua yang disalurkan pada Kamis (17/9) bertempat di Balai Kalurahan Sumberwungu.
Disampaikan oleh Kamituwa Sumberwungu, bahwa BLT Dana Desa Periode Kedua disalurkan tiga bulan sekaligus sehingga penerima manfaat menerima sebesar sembilanratus ribu rupiah. Sesuai Lampiran Peraturan Lurah Sumberwungu terdapat 315 penerima manfaat BLT Dana Desa Periode Kedua. Besaran yang diterima merupakan alokasi untuk tiga bulan dengan besaran perbulan sebesar tigaratus ribu rupiah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |