DPS PILKADA GUNUNGKIDUL DIUMUMKAN

Tsa 20 September 2020 08:37:01 WIB

Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul telah diumumkan oleh KPUD Gunungkidul. Sesuai tahapan, DPS diumumkan mulai tanggal 19 September 2020. Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih diminta untuk mencermati. 

PPS Sumberwungu turut mengumumkan DPS dengan memasang secara serentak dimasing-masing TPS wilayah Kalurahan Sumberwungu pada Sabtu (19/9). DPS dipasang di Balai-Balai Padukuhan untuk memudahkan warga masyarakat melakukan pengecekan terhadap namanya. Bagi warga masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPS agar menghubungi PPS Sumberwungu. Atau dapat melalui Dukuh diwilayahnya untuk selanjutnya disampaikan ke PPS Sumberwungu. KPU Gunungkidul memberikan waktu selama sepuluh hari dari tanggal 19 - 28 September 2020 bagi masyarakat yang akan memberikan tanggapan terhadap DPS.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar