RAPAT BERSAMA BPK MEMBAHAS DUA RAPERKAL

Tsa 23 September 2020 13:46:56 WIB

Pemerintah Kalurahan Sumberwungu dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) Sumberwungu melaksanakan rapat bersama pada Selasa (22/9) di Balai Kalurahan Sumberwungu. Rapat bersama tersebut untuk membahas dua rancangan peraturan kalurahan (raperkal) yaitu Raperkal tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Raperkal tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.

Disampaikan oleh Carik Sumberwungu bahwa Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 menjadi dasar bagi kalurahan untuk menyusun Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Peraturan kalurahan tersebut nantinya akan mengatur terkait penggunaan tanah kalurahan dan besaran bagi masing-masing jenis penggunaan. Untuk pengunaan tanah kalurahan dibagi menjadi empat yaitu Tanah Kas Kalurahan, Pelungguh, Pengarem-arem dan Tanah untuk Fasilitas Umum.

Untuk Peraturan Kalurahan tentang Penghargaan Bagi Aparatur Penyelenggara Pemerintahan Kalurahan mendasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 dan juga pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017. Peraturan kalurahan ini mengatur tentang pemberian penghargaan bagi Lurah, Pamong Kalurahan dan BPK yang telah purna tugas. Adapun penghargaan yang diberikan berupa uang tali asih dan tanah pengarem-arem.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar