MUSKALSUS PENCERMATAN STATUS DANA DESA

Tsa 21 Oktober 2020 11:12:36 WIB

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Permendesa Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Permendesa Nomor 11 tahun 2019. Dengan terbitnya peraturan tersebut terdapat perubahan pada beberapa prioritas penggunaan dana desa. Hal ini perlu disikapi oleh Pemerintah Kalurahan karena kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan.

Menyikapi adanya peraturan tersebut, Pemerintah Kalurahan Sumberwungu melaksanakan musyawarah kalurahan khusus untuk mencermati status dana desa tahun anggaran 2020. Musyawarah dilaksanakan pada Senin (19/10) bertempat di Balai Kalurahan Sumberwungu dan dihadiri oleh Panewu Tepus bersama jajaran Forkompim Kapanewon, Lurah Sumberwungu, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pamong Kalurahan, Kelembagaan Kalurahan, Tokoh Masyarakat dan juga BPK Sumberwungu selaku penyelenggara muskalsus.

Dwi Lestiyandari, Ketua BPK Sumberwungu, mengungkapkan bahwa muskalsus digelar untuk mencermati posisi keuangan khususnya dana desa / transfer dari pusat. Untuk kegiatan-kegiatan yang dianggarakan dari dana desa tahun 2020 telah dilaksanakan sehingga diperlukan pencermatan atau konsolidasi realisasi dana desa. Dari hasil muskalsus diperoleh kesepakatan bahwa Kalurahan Sumberwungu dapat menganggarkan BLT Periode Ketiga dengan menggunakan efisiensi anggaran kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana desa, namun jumlah KPM akan berubah karena anggaran sangat terbatas atau sedikit sekali. Diakhir diskusi Pendamping Desa meminta kalurahan dalam penganggaran BLT Periode Ketiga agar menunggu terbitnya peraturan bupati tentang prioritas dana desa sebagai dasar kepastian penganggaran.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar