PENETAPAN PERKAL PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN
Tsa 13 November 2020 19:17:33 WIB
Pemerintah Kalurahan Sumberwungu menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Sumberwungu. Penetapan dilaksanakan dengan menggelar rapat yang dihadiri oleh BPK Sumberwungu dan Kundha Titi Mandala lan Tata Sasana Kabupaten Gunungkidul. Perkal ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap raperkal oleh Pemerintah DIY.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
Layanan Pengaduan
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Sumberwungu!