PENETAPAN PERKAL PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN

Tsa 13 November 2020 19:17:33 WIB

Pemerintah Kalurahan Sumberwungu menetapkan Peraturan Kalurahan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Sumberwungu. Penetapan dilaksanakan dengan menggelar rapat yang dihadiri oleh BPK Sumberwungu dan Kundha Titi Mandala lan Tata Sasana Kabupaten Gunungkidul. Perkal ditetapkan setelah dilakukan evaluasi terhadap raperkal oleh Pemerintah DIY. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar