SOSIALISASI PERDA TENTANG UJI KENDARAAN BERMOTOR

Tsa 09 April 2021 15:51:44 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah terkait Uji Kendaraan Bermotor pada Senin (4/4) di Balai Kalurahan Sumberwungu. Sosialisasi diikuti oleh peserta yang terdiri dari Para Pengusaha Angkutan Darat di Kalurahan Sumberwungu, masyarakat yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan umum, dan pamong kalurahan. Hadir sebagai narasumber Komisi C DPRD Gunungkidul yaitu Supriyani Astuti dan Suharjo

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul yang membuka acara menyampaikan bahwasannya kegiatan ini sebagai upaya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait peraturan dalam uji kendaraan bermotor dan restribusinya. Selain itu juga untuk menggugah kesadaran masyarakat terkait pentingnya uji kendaraan bermotor atau lazim disebut uji kir. Banyak yang sering mengeluh tidak ada toleransi terkait sedikit kekurangan terhadap kelayakan kendaraan. Tetapi karena demi keamanan kendaraan bermotor maka tidak dapat ditawar terkait nilai standar kendaraan bermotor.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar