SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2020
Tsa 03 Mei 2021 13:34:09 WIB
Pada Senin (3/5), Balai Kalurahan Sumberwungu kehadiran dua orang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. Kehadiran anggota dewan tersebut sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dua anggota tersebut yaitu Ibu Wulan dan Bapak Eko dari komisi B.
Kabid PPA DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Rumi Hayati mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang PPA DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul. Harapannya para peserta yang hadir dapat memahami terkait regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian menyampaikan kepada masyarakat luas dilingkungan sekitar.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
Layanan Pengaduan
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Sumberwungu!