SOSIALISASI PERDA NOMOR 1 TAHUN 2020

Tsa 03 Mei 2021 13:34:09 WIB

Pada Senin (3/5), Balai Kalurahan Sumberwungu kehadiran dua orang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. Kehadiran anggota dewan tersebut sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dua anggota tersebut yaitu Ibu Wulan dan Bapak Eko dari komisi B. 

Kabid PPA DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, Rumi Hayati  mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang PPA DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul. Harapannya para peserta yang hadir dapat memahami terkait regulasi Perlindungan Perempuan dan Anak kemudian menyampaikan kepada masyarakat luas dilingkungan sekitar. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar