SOSIALISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK

Tsa 12 Oktober 2021 04:42:36 WIB

Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan yang digelar pada Senin (11/10) di Balai Kalurahan Sumberwungu ini diikuti oleh 30 peserta dengan dihadiri narasumber dari tiga orang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul. Selain itu dihadiri juga oleh Panewu Tepus dan Lurah Sumberwungu.

Dalam pemaparan materi, narasumber menyampaikan bahwa Perda 15 Tahun 2015 tidak melarang orang untuk merokok tetapi hanya mengatur atau membatasi tempat merokok. Didalam perda telah diatur wilayah/area yang termasuk kawasan tanpa rokok. Selain itu juga memuat sanksi bagi pelanggar di kawasan tanpa rokok. Sebagai peraturan pelaksanaan perda ini, telah ditetapkan peraturan bupati.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar