MUSKALSUS PENETAPAN CALON PENGURUS HARIAN BKAD

Tsa 29 November 2021 14:58:10 WIB

Pengurus Harian BKAD  Kapanewon Tepus akan memasuki masa akhir periode jabatan sehingga akan dilaksanakan pengisian pengurus harian. Pengisian akan dilaksanakan dengan seleksi yang didahului dengan pengiriman calon pengurus harian dari masing-masing kalurahan. Calon yang dikirimkan oleh kalurahan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015 serta dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah kalurahan. Pemerintah Kalurahan Sumberwungu melaksanakan musyawarah kalurahan tersebut pada Senin (29/11) bertempat di Balai Kalurahan Sumberwungu. Hadir sebagai peserta musyawarah Lurah Sumberwungu, Anggota Bamuskal, Pamong Kalurahan, dan unsur terkait lainnya.

Lurah Sumberwungu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengurus harian yang akan diisi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk periode 2022 - 2025. Musyawarah harus dilaksanakan sesuai tahapan yang ada yaitu pada tanggal 19 November sampai dengan 4 November. Setelah ditetapkannya calon pengurus harian dalam muskal, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Lurah dan kemudian dilaporkan atau disetorkan ke panitia seleksi di tingkat kapanewon. Pada muskal yang telah digelar terdapat tujuh calon yang disepakati oleh forum untuk mengikuti seleksi sebagai perwakilan dari Kalurahan Sumberwungu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar