PENYALURAN INSENTIF TENDIK PAUD

Tsa 28 Februari 2022 20:12:44 WIB

Pemberian insentif bagi tenaga pendidik (tendik) PAUD merupakan kegiatan yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Kalurahan di Tahun 2022. Klausul adanya kewajiban penganggaran insentif tendik PAUD tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2022. Oleh karena itu di tahun ini kegiatan tersebut dianggarkan dalam APBKal Sumberwungu dengan sumberdana dari Dana Desa. Insentif tendik diberikan kepada tendik PAUD formal maupun nonformal yang belum menerima insentif dari APBD/APBN. 

Penyaluran insentif tendik yang pertama di tahun ini dilaksanakan pada pekan kemarin kepada duapuluh dua orang tendik. Insentif yang disalurkan merupakan insentif bulan Januari dan Februari. Selanjutnya insentif dijadwalkan untuk disalurkan setiap bulan sampai dengan akhir tahun. Besaran insentif yang diberikan sejumlah Rp. 250.000 per bulan per orang.

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar