PEMBAGIAN HANDSANITIZER, MASKER DAN TISU

Tsa 21 Maret 2022 20:33:15 WIB

Sesuai Peraturan Presiden 104 Tahun 2021, Pemerintah Kalurahan wajib menggunakan dana desa salah satunya untuk kegiatan penanganan dan pencegahan penyebaran covid19 paling sedikit sebesar 8% dari pagu dana desa yang diterima. Pemerintah Kalurahan Sumberwungu menggunakan anggaran tersebut untuk kegiatan penanggulangan covid19 diantaranya operasional shelter, penyediaan kebutuhan posko covid19, bantuan logistik isolasi mandiri, operasional tim kubur cepat dan sebagainya.

Jagabaya Sumberwungu selaku pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa penggunaan anggaran 8% untuk penanganan dan pencegahan penyebaran covid19 telah dilakukan. Diantaranya untuk bantuan logistik isolasi mandiri, operasional tim kubur cepat dan pengadaan kebutuhan posko seperti handsanitizer, tisu, masker. Pengadaan kebutuhan posko tidak hanya untuk posko tingkat desa tetapi juga untuk poslo tingkat padukuhan. Masing-masing padukuhan menerima 2 jerigen handsanitizer, 3 paks tisu, 3 paks masker dan satu botol handsanitizer. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar