INSTRUKSI BUPATI TENTANG PERCEPATAN VAKSINASI
Tsa 09 April 2022 17:41:22 WIB
Dalam rangka percepatan vaksinasi covid19, Bupati Gunungkidul mengeluarkan instruksi Nomor 440/1902 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Bagi ASN, Non ASN, dan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Instruksi tertanggal 6 April 2022 tersebut berisi 13 diktum instruksi.
Salah satu diktum menjelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan, dan/atau denda. Selain itu dapat juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Pemerintah Kalurahan Sumberwungu akan melaksanakan instruksi percepatan vaksinasi covid19 setelah mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral Kapanewon Tepus sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Bupati. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Sabtu (9/4) diinisiasi oleh Forkompimkap Tepus dengan melibatkan UPT Puskesmas, Lurah, Satgas Covid19 Kapanewon, dan lembaga/instansi lainnya di wilayah Kapanewon Tepus. Salah satu hasil dari rapat koordinasi yaitu adanya penjadwalan pelaksanaan vaksinasi bagi berbagai unsur masyarakat.
Dokumen Lampiran : INSTRUKSI BUPATI TENTANG PERCEPATAN VAKSINASI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |