RAKOR PAMONG KALURAHAN DIHADIRI KAPOLSEK TEPUS

Tsa 11 April 2022 13:42:19 WIB

Lurah Sumberwungu beserta Pamong Kalurahan Sumberwungu melaksanakan rapat koordinasi rutin pada Senin (11/4) yang bertempat di Balai Kalurahan. Rakor hari ini dihadiri juga oleh Kapolsek Tepus, Iptu Jatrwanto, SH, MH. 

Dalam sambutannya, Lurah Sumberwungu memberikan informasi dan arahan terkait percepatan vaksinasi covid-19 sebagaimana diinstruksikan oleh Bupati Gunungkidul melalui Instruksi Bupati Nomor 440/1902 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 Bagi ASN, Non ASN, dan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Didalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang sudah ditetapkan menjadi sasaran penerima vaksin apabila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa penundaan/penghentian bantuan sosial, penundaan pelayanan adminstrasi pemerintahan atau denda. Dengan adanya instruksi ini diharapkan masyarakat segera melakukan vaksinasi bagi yang belum atau menyelesaikan sampai dosis 3 bagi yang sudah.

Sedangkan Kapolsek Tepus, selain menjelaskan terkait percepatan vaksinasi di Kapanewon Tepus juga memberikan arahan terkait kamtibmas dan aturan pelaksanaan kegiatan sosial budaya. Masyarakat diminta untuk memperhatikan keamanan serta ketertiban dilingkungan masing-masing dan waspada terhadap potensi kemungkinan terjadi tindak kejahatan. Untuk kegiatan sosial kebudayaan dapat digelar dengan ketentuan harus sesuai aturan yang diberlakukan selama masa PPKM. Pada prinsipnya Polsek belum memberikan ijin keramaian.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar