SOSIALISASI PERDA NOMOR 10 TAHUN 2020

Tsa 15 Juni 2022 16:22:40 WIB

Pada Selasa (14/6) bertempat di Balai Padukuhan Karangtengah I dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 40 peserta dan dihadiri oleh Panewu Tepus serta Lurah Sumberwungu. Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul.

Dalam sambutannya, Lurah Sumberwungu mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan sosialisasi di Padukuhan Karangtengah I Kalurahan Sumberwungu. Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena memberikan wawasan dan pengetahuan tentang penanaman modal. Para peserta diharapkan dapat meneruskan informasi yang diperoleh dalam sosialisasi.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar