SOSIALISASI PERATURAN DAERAH DI KALURAHAN SUMBERWUNGU

Tsa 18 Juli 2022 18:45:51 WIB

Pada Senin (18/7) dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah di Kalurahan Sumberwungu khususnya di Dua Padukuhan yaitu Widoro dan Pakwungu.  Adapun peraturan daerah yang disosialisasikan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah yang dilaksanakan di Padukuhan Widoro. Sedangkan di Padukuhan Pakwungu dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perparkiran. 

Kegiatan sosialisasi tersebut, masing-masing dihadiri narasumber dari Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan dinas pelaksana teknis terkait. Selain itu hadir juga Panewu Tepus, Panewu Anom Tepus, Lurah Sumberwungu dan Carik Sumberwungu. Peserta yang hadir dimasing-masing padukuhan sesuai undangan yang disampaikan sehingga bisa mewakili masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar