MUSKALSUS PENETAPAN CALON KPM BLT DESA
Tsa 24 Januari 2023 20:32:14 WIB
Bamuskal Sumberwungu menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus (muskalsus) pada Selasa (24/1) di Balai Kalurahan Sumberwungu. Muskalsus tersebut dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2023. Hadir dalam musyawarah tersebut Jajaran Bamuskal, Lurah Sumberwungu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pamong Kalurahan, Kelembagaan Kalurahan dan unsur tokoh masyarakat.
Selaku penyelenggara, Ketua Bamuskal menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi para peserta muskalsus. Selain itu juga menjelaskan bahwa dalam penetapan calon KPM BLT Desa memang diharuskan melalui mekanisme muskalsus sebelum ditetapkan dengan Peraturaan Lurah.
Lurah Sumberwungu dalam pemaparannya menerangkan bahwa dasar hukum bagi pelaksanaan BLT Desa Tahun 2023 yaitu Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK 201/PMK.07/2022. Di dalam PMK tersebut diatur bahwa penerima BLT Desa terdaftar dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Untuk Kabupaten Gunungkidul, data tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 412/KPTS/2022. Sesuai dengan APBKal 2023 yang telah ditetapkan, anggaran untuk BLT Desa sejumlah 63 keluarga. Sehingga calon KPM yang disepakati sejumlan 63 yang tersebar proporsional di seluruh padukuhan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |