PENETAPAN CALON KEPALA DESA SUMBERWUNGU
Mr Boy 15 Oktober 2019 10:31:14 WIB
Sesuai Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Gunungkidul, tanggal 14 Oktober 2019 merupakan waktu pengundian nomor urut dan penetapan Calon Kepala Desa. Di Desa Sumberwungu, pengundian nomor urut dilaksanakan pagi hari jam 09.15 WIB bertempat di Balai Desa Sumberwungu dengan dihadiri oleh Calon Kepala Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Kepala Desa Sumberwungu, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga Desa.
Dalam sambutannya, Suyanto selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa jumlah bakal calon yang mendaftar sejumlah 7 orang dan seluruhnya memenuhi syarat administrasi. Sehingga sesuai aturan, harus dilaksanakan seleksi tambahan bagi bakal calon dan diperoleh 5 bakal calon dengan nilai terbesar yang berhak ditetapkan sebagai kepala desa yaitu Suyudno, Wasiman, Suradiyo, Untung Isbandi dan Ispramoyo. Setelah dilaksanakan undian nomor urut diperoleh hasil nomor 1 Ispramoyo, nomor 2 Wasiman, Nomor 3 Suyudno, Nomor 4 Suradiyo dan Nomor 5 Untung Isbandi.
Pada sesi pengarahan dan pembinaan, Ketua BPD dan Tim Pengawas Kecamatan menyampaikan beberapa hal yang hampir sama. Ketua BPD menyampaikan bahwa pemilihan kepala desa adalah pesta demokrasi 6 tahunan sehingga masyarakat dan calon kepala desa agar melaksanakannya secara damai dan bijaksana.
Tim Pengawas Kecamatan yang diawali oleh Camat Tepus menekankan bahwa panitia, perangkat desa dan BPD harus netral dan tidak memihak kepada salah satu calon. Dan diminta agar calon kepala desa tidak melakukan pendekatan dan mengikutsertakan unsur-unsur tersebut dalam kegiatan kampanye. Sedangkan Kapolsek dan Danramil Tepus menyampaikan agar Calon Kepala Desa bersaing secara sehat, bijaksana dan tetap menjaga kondusifitas masyarakat Sumberwungu.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |