SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2020
Tsa 27 Juni 2023 10:17:05 WIB
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui OPD Kapanewon Tepus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Padukuhan Ploso II pada Selasa (27/6). Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Dinas PMKP2KB Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait peraturan daerah yang mengatur Lurah. Adanya rancangan perubahan peraturan daerah dan Undang-Undang Desa juga disampaikan dalam kesempatan ini.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
Layanan Pengaduan
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik maupun saran anda terkait Kalurahan Sumberwungu!