SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2020

Tsa 27 Juni 2023 10:17:05 WIB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui OPD Kapanewon Tepus melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020  tentang  Lurah. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Padukuhan Ploso II pada Selasa (27/6). Hadir sebagai narasumber Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Dinas PMKP2KB Kabupaten Gunungkidul. 

Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemaparan materi terkait peraturan daerah yang mengatur Lurah. Adanya rancangan perubahan peraturan daerah dan Undang-Undang Desa  juga disampaikan dalam kesempatan ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar