MASA KEANGGOTAAN BAMUSKAL MENJADI DELAPAN TAHUN

Tsa 19 Juli 2024 09:13:07 WIB

Setelah beberapa waktu yang lalu Bupati Gunungkidul mengukuhkan Lurah Sumberwungu dengan masa jabatan 8 tahun, pada Rabu (17/7) giliran Bamuskal Kalurahan Sumberwungu juga dikukuhkan. Bertempat di Pendopo kapanewon Tepus, 9 anggota Bamuskal Kalurahan Sumberwungu menerima surat keputusan penambahan masa jabatan keanggotaan menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan dilakukan secara langsung oleh Bupati Gunungkidul.

Penambahan masa jabatan keanggotaan Bamuskal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut maka masa jabatan Lurah dan Anggota Bamuskal menjadi 8 tahun dari yang semula hanya 6 tahun. Sehingga masa jabatan Lurah dan Anggota Bamuskal Sumberwungu yang dilantik Tahun 2019 akan berakhir pada Tahun 2027.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar