MASA KEANGGOTAAN BAMUSKAL MENJADI DELAPAN TAHUN
Tsa 19 Juli 2024 09:13:07 WIB
Setelah beberapa waktu yang lalu Bupati Gunungkidul mengukuhkan Lurah Sumberwungu dengan masa jabatan 8 tahun, pada Rabu (17/7) giliran Bamuskal Kalurahan Sumberwungu juga dikukuhkan. Bertempat di Pendopo kapanewon Tepus, 9 anggota Bamuskal Kalurahan Sumberwungu menerima surat keputusan penambahan masa jabatan keanggotaan menjadi 8 tahun. Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan dilakukan secara langsung oleh Bupati Gunungkidul.
Penambahan masa jabatan keanggotaan Bamuskal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dengan berlakunya Undang-Undang tersebut maka masa jabatan Lurah dan Anggota Bamuskal menjadi 8 tahun dari yang semula hanya 6 tahun. Sehingga masa jabatan Lurah dan Anggota Bamuskal Sumberwungu yang dilantik Tahun 2019 akan berakhir pada Tahun 2027.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |