MUSKALSUS PENETAPAN KPM BLT
Tsa 07 Februari 2025 09:32:04 WIB
Kalurahan Sumberwungu mengadakan musyawarah kalurahan khusus untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada Kamis (6/2) bertempat di Balai Kalurahan Sumberwungu. Musyawarah ini dihadiri oleh Panewu Tepus, Pendamping Desa, Anggota Bamuskal, Lurah, Bhabinkamtibmas, Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan serta perwakilan kelompok masyarakat. Acara ini bertujuan untuk verifikasi, finalisasi dan penetapan keluarga yang berhak menerima BLT Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Bantuan Langsung Tunai Desa merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.
Proses penetapan KPM BLT Kalurahan Sumberwungu dilakukan dengan sangat terbuka dan partisipatif. Sebelum musyawarah kalurahan khusus dilaksanakan, Bamuskal dan pemerintah kalurahan sudah melakukan verifikasi awal terhadap data yang akan dijadikan dasar dalam penentuan KPM. Sumber data yang dicermati yaitu data P3KE yang ditetapkan oleh Bupati Gunungkidul. Setelah dilakukan pencermatan, kemudian dilaksanakan musyawarah kalurahan khusus.
Dalam sambutannya, Lurah Sumberwungu menyampaikan bahwa di Tahun 2025 BLT Desa hanya diperbolehkan paling banyak sebesar 15% dari pagu Dana Desa yang diterima. Di Kalurahan Sumberwungu dengan mematuhi regulasi yang ada, menetapkan KPM BLT Desa sejumlah 57 keluarga sebagaimana anggaran yang telah di tetapkan dalam APBKal Tahun Anggaran 2025. Hasil kesepakatan by name by addres KPM BLT Desa dalam musyawarah kalurahan khusus selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan lurah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |