SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Mr Boy 12 Februari 2020 09:03:25 WIB

Mengawali kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), BPN menggelar sosialisasi pada Selasa (11/2) di Balai Desa Sumberwungu. Sosialisasi tersebut diikuti oleh masyarakat Desa Sumberwungu dan dihadiri oleh petugas dari BPN.

Kasi Pemerintahan Desa Sumberwungu mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan program dari BPN. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami hal ikhwal terkait PTSL sehingga diharapkan banyak masyarakat mengikuti program kegiatan yang bersifat nasional ini. Untuk biaya program PTSL ini sebesar Rp. 150.000 per bidang tanah. 

Lebih lanjut Kasi Pemerintahan menjelaskan bahwa dalam permohonan penyertifikatan tanah harus lengkap persyaratannya. Sebagai contohnya bagi pemohon dengan proses jual beli atau hibah harus ada akte jual beli atau hibah. Apabila belum ada bisa diurus melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang biayanya  tersendiri yang ditentukan oleh PPAT. Selain itu, untuk proses jual beli atau hibah dapat dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan PPH dalam kondisi tertentu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar