RAPAT MUSYAWARAH KDMP

EUCha 08 November 2025 20:19:58 WIB

Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul perihal pendataan aset kalurahan untuk percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Pemerintah Kalurahan Sumberwungu bersama Bamuskal menggelar Musyawarah Kalurahan yang membahas penetapan tanah kas kalurahan sebagai lokasi pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Musyawarah dilaksanakan pada hari Jum'at (7/11) pukul 13.00 WIB  hingga selesai, bertempat di Balai Kalurahan Sumberwungu. 

Ketua Bamuskal Sumberwungu menjelaskan bahwa musyawarah ini merupakan satu tahapan yang harus dilalui dalam menetapkan lokasi untuk KDMP. Mengingat tanah kalurahan yang ada merupakan tanah dengan hak anggaduh dari Kasultanan Yogyakarta yang dalam pemanfaatannya harus seizin Gubernur DIY. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024, pemanfaatan tanah kalurahan harus mendapat persetujuan izin dari Bamuskal. Dengan musyawarah ini, pihak-pihak yang hadir dapat berperan serta dalam memberikan saran dan masukan dengan berbagai pertimbangan sehingga didapatkan kesepakatan lokasi untuk KDMP.

Dalam mempersiapkan lokasi untuk pembangunan KDMP ini, pemerintah kalurahan dapat menyediakan tanah kalurahan yang berlokasi strategis dengan luas paling sedikit 1.000 meter persegi. Selain itu tidak berada dalam kawasan yang masuk deliniasi LSD/LP2B/LBS, atau dengan kata lain harus sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar