PELANTIKAN ANGGOTA BPD PENGGANTI ANTAR WAKTU

Mr Boy 19 Maret 2020 14:46:46 WIB

Setelah Untung Isbandi, salah satu anggota BPD Sumberwungu mengundurkan diri dan diberhentikan karena ditetapkan menjadi bakal calon kepala desa di Bulan September tahun lalu, kedudukannya digantikan oleh Yakobus Saena. Pergantian ini dilaksanakan setelah ditetapkannya Keputusan Bupati Gunungkidul tentang pemberhentian Saudara Untung Isbandi dan keputusan tentang pengangkatan Saudara Yakobus Saena. Pelantikan terhadap anggota BPD PAW digelar pada Kamis (19/3) di Balai Desa Sumberwungu oleh Camat Tepus atas nama Bupati.

Disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Desa Sumberwungu, bahwa sesuai regulasi yang ada apabila anggota BPD ditetapkan menjadi bakal calon kepala desa maka harus diberhentikan. Selanjutnya kedudukannya digantikan oleh pengganti antar waktunya sesuai keputusan yang telah ditetapkan pada saat pengisian anggota BPD. Keputusan Bupati Gunungkidul ditetapkan pecan lalu, sehingga peresmian atau pelantikan langsung dilaksanakan hari ini. Dengan dilantiknya Yakobus Saena maka anggota BPD Sumberwungu sudah lengkap berjumlah Sembilan orang.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar