MUSKAL PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMKAL

EUCha 08 Desember 2025 20:29:18 WIB

Pemerintah Kalurahan Sumberwungu menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJM Kal) pada Senin (8/12) di Balai Kalurahan Sumberwungu. Musyawarah ini dihadiri oleh Perwakilan Kapanewon Tepus, Pendamping Desa, Bamuskal, pamong kalurahan, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, dan unsur terkait lainnya.

Perubahan RPJM Kalurahan dilakukan sebagai penyesuaian perubahan kebijakan mendasar Pemerintah dan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kalurahan. Carik Sumberwungu dalam paparannya menegaskan bahwa dokumen RPJM Kal merupakan peta jalan pembangunan  yang harus selalu relevan dengan kondisi lapangan."Dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan lurah menjadi 8 tahun dari yang semula hanya 6 tahun. Hal ini menyebabkan perlunya melakukan perubahan RPJM Kalurahan. Selain itu dengan adanya kepala daerah yang baru maka perlu penyesuaian arah kebijakan pembangunan,” ujarnya.

Ketua Bamuskal juga menegaskan bahwa proses perubahan RPJM Kalurahan harus tetap mengacu pada prinsip transparansi dan partisipasi publik. “Kami memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, karena dokumen ini akan menjadi landasan perencanaan kalurahan,” paparnya.

Setelah melakukan pembahasan, forum musyawarah menyepakati terkait arah kebijakan pembangunan kalurahan dan rencana prioritas kegiatan yang dituangkan dalam rancangan awal Perubahan RPJM Kalurahan. Selanjutnya tim penyusun akan menyusun rancangan awal sebagai materi pembahasan dalam Musrenbangkal Perubahan RPJM Kalurahan yang direncanakan digelar minggu depan.

Dokumen Lampiran : MUSKAL PENYUSUNAN PERUBAHAN RPJMKAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar