HIMBAUAN PEMERINTAH DESA SUMBERWUNGU

Mr Boy 17 April 2020 09:35:01 WIB

Berdasarkan pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 433/4956 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1444, dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Desa Sumberwungu menyampaikan petunjuk dan kebijakan sebagai berikut :

a. Di Lingkungan Rumah, Padukuhan dan Wilayah Lainnya.

  1. Membudayakan secara rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah beraktifitas atau kontak fisik dengan orang lain.
  2. Melakukan social distancing dengan menjaga jarak aman sejauh 1 meter dengan orang lain dan tidak melakukan jabat tangan.
  3. Menggunakan masker bagi yang sedang sakit batuk pilek, dan segera menghubungi layanan kesehatan apabila kondisi semakin memburuk atau disertai gangguan bernafas.
  4. Tetap berada dirumah apabila tidak ada kegiatan atau kebutuhan yang sangat penting dan mendesak.
  5. Menghindari atau menjauhi kerumunan orang atau kegiatan dengan jumlah peserta yang banyak.
  6. Menunda atau tidak mengadakan pelaksanaan kegiatan yang mendatangkan banyak orang seperti kegiatan hiburan, rapat-rapat, arisan, posyandu, hajatan, kenduri, pawai atau karnaval, kegiatan olahraga massal dan lain sebagainya.
  7. Bagi warga yang pulang dari luar daerah atau luar negeri agar melapor ke Perangkat Padukuhan dan membatasi interaksi dengan lingkungan sekitar dengan tetap tinggal dirumah selama 14 hari sejak kedatangan pertama.
  8. Apabila ada warga yang meninggal dunia agar segera dimakamkan.
  9. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer di rumah, tempat umum / tempat strategis dan tempat peribadatan.
  10. Melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri di rumah, tempat umum / tempat strategis dan tempat peribadatan.

b. Di Tempat Peribadatan (Masjid dan Gereja).

  1. Menggulung dan tidak menggunakan karpet atau tikar untuk sementara waktu dan jamaah dihimbau membawa perlengkapan ibadah pribadi.
  2. Membersihkan dan mengepel lantai ruangan utama tempat peribadatan dengan disinfektan termasuk tempat wudhu, toilet, tempat duduk dan titik-titik seperti pegangan pintu, pegangan pagar / tangga, mikrofon, mimbar dan lain sebagainya.
  3. Pelaksanaan ibadah di tempat peribadatan agar berpedoman pada fatwa lembaga masing-masing agama yang diberikan kewenangan oleh pemerintah.

c. Pelayanan di Kantor Kalurahan.

  1. Pemerintah Kalurahan tetap memberikan pelayanan administrasi dengan sesuai jam pelayanan seperti biasanya.
  2. Kepentingan pengurusan administrasi yang tidak mendesak agar ditunda terlebih dahulu, kecuali karena diatur oleh batas waktu atau masa berlaku dokumen.

d. Hubungi Hotline COVID-19 DIY : (0274) 555585 atau 0812764800 jika memiliki gejala atau pertanyaan tentang COVID-19 dan Hotline COVID-19 Gunungkidul : 081329432777.

e. Masyarakat tidak perlu panik atau cemas secara berlebihan tetapi tetap waspada dengan mengikuti himbauan dari pemerintah.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar