FASILITASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

EUCha 04 Februari 2026 18:52:04 WIB

Sumberwungu (desasumberwungu.gunungkidulkab.go.id) - Kapanewon Tepus melaksanakan kegiatan fasilitasi penyusunan produk hukum kalurahan sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kalurahan. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah, Ketua Bamuskal, Carik, dan Pangripta  se-Kapanewon Tepus.

Fasilitasi tersebut difokuskan pada penyusunan dan penyesuaian berbagai produk hukum kalurahan, seperti Peraturan Kalurahan, Peraturan Lurah, dan Keputusan Lurah. Melalui kegiatan ini, Kapanewon Tepus memberikan pendampingan teknis agar produk hukum yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat kalurahan. Secara tematik pada kesempatan ini dilakukan pendampingan dalam rangka persiapan perubahan APBKal paska adanya penurunan Pagu Dana Desa yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Panewu Tepus menyampaikan bahwa produk hukum kalurahan memiliki peran penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara cermat, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Melalui fasilitasi ini, kami berharap kalurahan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan di masyarakat,” ujar Panewu Tepus.

Sedangkan pendamping desa menyampaikan materi terkait fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Hal ini dilakukan agar saat menyusun perubahan APBKal nantinya tidak bertentangan atau melanggar  peraturan yang lebih tinggi khususnya peraturan menteri yang mengatur terkait fokus dana desa. Dalam kesempatan ini juga pendamping desa memimpin penyusunan kesepakatan terkait penganggaran beberapa kegiatan yang dibiayai dengan dana desa.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar