PENYALURAN INSENTIF TENDIK PAUD

Tsa 19 Juni 2020 13:10:39 WIB

Sebagai kegiatan yang wajib dianggarkan dalam APBDes, Pemberian Insentif bagi Pendidik PAUD merupakan kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan khususnya PAUD. Sasaran dari kegiatan ini yaitu para pendidik PAUD di Desa Sumberwungu yang belum berstatus PNS, belum mendapat insentif dari APBN/APBD, dan bukan pendidik yang mengajar di lembaga milik yayasan. Di Desa Sumberwungu terdapat 24 pendidik yang mendapat insentif pendidik dari APBDes tahun anggaran 2020.

Pendidik PAUD akan menerima insentif sebanyak Rp. 250.000 per bulan per orang selama 12 bulan. Penyaluran insentif pendidik PAUD yang telah dilaksanakan sampai saat ini untuk 6 bulan yaitu Januari sampai dengan Juni dan dilaksanakan dua kali penyaluran. Penyaluran pertama pada Bulan April dan yang kedua pada Bulan Juni.

Kasi Pelayanan Desa Sumberwungu menyampaikan bahwa insnetif tendik PAUD yang dianggarkan dalam APBDes bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Kegiatan ini sudah dilaksanakan rutin setiap tahun bahkan beberapa tahun  terakhir menjadi kegiatan wajib yang harus dianggarkan. Selain insentif tendik PAUD, ada kegiatan lain yang menyasar lembaga PAUD yaitu Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Siswa PAUD. Kegiatan ini ditujukan untuk mendukung upaya pencegahan stunting. PMT kepada siswa PAUD  telah disalurkan sampai dengan Bulan Juni.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar