SOSIALISASI PERDA NOMOR 14 TAHUN 2020

Tsa 21 Desember 2021 10:51:42 WIB

Sampah merupakan material yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan sehari-hari. Apabila tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan masalah yang tidak sederhana. Mengingat dampak yang ditimbulkan sampah dapat bersifat serius dan merugikan maka pengelolaan sampah perlu diatur khususnya sampah rumah tangga dan sejenisnya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tanggan dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Agar masyarakat mengetahui adanya peraturan tersebut, Sekretariat Dewan Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2020 di Padukuhan Pakwungu pada Selasa (21/12) di Balai Padukuhan Pakwungu. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu dari anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Anggota Dewan yang hadir yaitu Supriadi dan Wignyo sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup yaitu Agus Priyanto selaku Kepala Dinas. Sejumlah lima puluh warga Padukuhan Pakwungu mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias sampai dengan akhir acara.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar